Di tahun ini pemerintah agaknya serius akan menertibkan pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan pelanggan untuk mendaftarkan diri atau melakukan registrasi kartu prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP serta tidak ketinggalan nomor Kartu Keluarga atau KK.
Pemerintah mewajibkan pendaftaran ini tidak hanya untuk nomor baru. Tetapi juga untuk nomor lama, yang sudah aktif. Data NIK dan Nomor KK yang didaftarkan akan dicocokan dan diverifikasi operator agar sesuai database kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri.
Dengan registrasi ini maka mulai 31 Oktober 2017 pengguna layanan seluler nomor baru diharapkan dapat lebih tertib dan tidak dapat memasukkan NIK dan KK sembarangan yang bukan miliknya. Sedangkan untuk nomor lama wajib mendaftar ulang paling lambat hingga 28 Februari 2018. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri ataupun dengan bantuan operator melalui gerai masing-masing.
Operator yang bertugas memverifikasi kesesuaian data NIK dan Nomor KK dengan database di Dukcapil telah diberikan akses oleh pemerintah dengan password untuk mengakses 170.000 NIK perhari. Dengan akses yang dapat melihat data pengguna berupa Nomor KK, nama, tempat tanggal lahir dan alamat maka diharapkan dapat mencocokkan data dengan benar tanpa bisa mengubah data di Dukcapil.
Dengan demikian maka operator dapat mengaktifkan nomor tanpa dibatasi. Berbeda dengan pelanggan yang dibatasi hanya dapat mendaftarkan tiga nomor prabayar dari masing-masing operator seluler.
Untuk pelanggan dengan nomor lama akan menerima notifikasi untuk melakukan daftar ulang. Kemudian akan diarahkan oleh operator untuk memasukkan nomor KTP dan KK miliknya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Menurut Menkominfo Rudiantara, bila ada pelanggan yang melakukan pelanggaran atas kewajiban ini maka akan ada sanksi bagi operator seperti pada pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017) yang berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin operator.
Sedangkan bagi pelanggan yang melanggar akan dikenai sanksi tidak dapat mengaktifkan nomor baru ataupun nomor lamanya. Karena nantinya akan ada proses pemblokiran nomor secara bertahap yang dilakukan pemerintah.
Cara Registrasi NIK dan Nomor KK
Untuk masing-masing operator akan ada sedikit perbedaan cara pendaftaran NIK dan Nomor KK secara mandiri. Caranya sebagai Berikut:
Untuk pengguna baru Indosat, Smartfren dan Tri dapat mengirim sms dengan format:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Untuk pengguna baru XL dapat mengirim sms dengan format:
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Untuk pengguna baru Telkomsel dapat mengirim SMS dengan format:
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Sedangkan untuk pengguna lama maka dapat melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama pada operator Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren yaitu dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444.
Selain melalui cara SMS seperti diatas, masing-masing operator akan memberikan alternatif pendaftaran melalui gerai, situs dan aplikasi mobilenya. Sehingga proses pendaftaran dapat segera rampung dan dapat dilakukan dengan mudah melalui banyak cara sebelum batas waktu paling lambat terlewati.

Posting Komentar