Aplikasi Antrian Paspor Online Mempermudah Antrian Pembuatan Paspor
Aplikasi Antrian Paspor Online Mempermudah Antrian Pembuatan Paspor https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiezq2qlgngyEQNHZ0J9o-8R37P90RHer6sjjUHOnS-i-AyyvBt_4NTsyYFOGSuJxWyZXW73qBjfzRBuQeLoOWTyWwg2QB8bA7itRNBqwpkdF-jERf8CvxfGCmLcOCeI36NvpbtkObUoqI/s72-c/aplikasi+antrian+paspor+online+.png

Aplikasi Antrian Paspor Online Mempermudah Antrian Pembuatan Paspor

Banyak orang yang ingin bepergian ke Luar Negeri. Apapun tujuannnya bepergian keluar negeri tentunya harus memiliki izin. Ada dua dokumen izin yang harus dibawa seseorang ketika ingin bepegian keluar negeri yaitu paspor dan visa. Tanpa kedua dokumen tersebut anda jangan berharap akan diterima di negara tujuan. 

Meskipun sudah sering dengar dan tahu keberadaan dokumen paspor dan visa tersebut. Sebenarnya banyak orang yang belum mengerti perbedaan keduanya. Berikut ini perbedaan Paspor dan visa yang wajib anda ketahui sebelum jalan-jalan keluar negeri.

Paspor

Paspor ibarat KTP negara asal seseorang yang bisa diakui diluar negeri dan menandakan bahwa anda adalah warga suatu negara yang mengeluarkan paspor. Di Indonesia paspor dikeluarkan oleh dinas Imigrasi dan berlaku selama 5 tahun. 

Paspor umumnya memiliki bentuk berupa buku yang berisi data diri, tanda tangan dan halaman kosong yang disediakan untuk mendapat visa berupa stempel atau stiker. Jumlah halaman kosong ini ada yang 24 (disebut paspor 24 halaman) dan ada yang 48  (disebut juga sebagai paspor 48 halaman).

Di Indonesia ada tiga jenis paspor yang biasa dikeluarkan oleh dinas Imigrasi, antara lain yaitu;
  • paspor biasa (hijau) diberikan kepada masyarakat umum untuk mengunjungi negara lain.
  • paspor dinas (biru) diberikan kepada pejabat untuk melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
  • paspor diplomatik diberikan kepada seseorang untuk perjalanan diplomatik.


Visa

Sedangkan Visa adalah dokumen izin untuk memasuki negara tujuan. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang dituju. Bila seseorang memasuki negara tanpa visa maka bisa dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi. Karena visa dikeluarkan oleh negara tujuan, maka ada aturan yang wajib dipenuhi seseorang sebelum diterima masuk negara tertentu. 

Ada beberapa jenis Visa yang bisa anda dapatkan, antara lain yaitu:
  • Short-stay visa merupakan visa yang berlaku antara 15 hingga 30 hari. Biasanya digunakan para turis dengan bukti tiket pesawat pulang pergi yang sudah dipesan.
  • Student visa merupakan visa untuk pelajar yang berlaku selama masa studi.
  • Temporary Worker visa merupakan visa untuk pekerja asing selama waktu tertentu dan apabila melebihi masa berlaku maka bisa dilakukan pengembalian atau deportasi ke negara asalnya.


Walaupun seharusnya wajib tetapi ada beberapa negara yang bisa anda kunjungi tanpa Visa. Beberapa negara tersebut memperbolehkan warga negara Indonesia berkunjung ke negara tersebut dengan batasan waktu tertentu. Diantaranya yaitu :
  • Negara-negara asean
  • Hong Kong bebas visa hingga 30 hari
  • Brasil bebas visa hingga 30 hari
  • Peru bebas visa hingga 180 hari
  • Belarus bebas visa hingga 30 hari
  • Chili bebas visa hingga 30 hari
  • Kolumbia bebas visa hingga 90 hari
  • Fiji bebas visa hingga 120 hari
  • Jepang bebas visa hingga 15 hari dengan e-passport
  • Maroko bebas visa hingga 90 hari
  • dan masih banyak lagi..


Pada umumnya pembuatan visa membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, tergantung dari masing-masing negara tujuan. Sebelum membuat Visa maka anda harus memiliki paspor terlebih dahulu. Sebab visa baru akan dibuat bila anda sudah memiliki ijin dari negara asal atau dibuktikan dengan memiliki paspor. 

Untuk mendapatkan paspor maka anda harus datang ke kantor Imigrasi di area anda. Tetapi jangan kaget bila anda harus mengantri, dan untuk mengantri anda harus punya nomor antrian. Untuk mengambil nomor antrian, Kantor Imigrasi mewajibkan anda menggunakan cara antrian paspor online. Yaitu bisa melalui Website bisa juga dengan menggunakan aplikasi mobile. 
Aplikasi Antrian Paspor Online

Antrian paspor online

Anda bisa melakukan antrian online melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau bisa juga dengan aplikasi untuk android maupun iPhone. Agar lebih jelas anda bisa mengikuti langkah dibawah:
  1. Silahkan pilih melalui website atau aplikasi mobile
  2. Silahkan buat akun baru bisa menggunakan akun google anda
  3. Setelah berhasil membuat akun silahkan login untuk mulai menggunakan layanan
  4. Setelah berhasil login anda wajib mengisi data yang diperlukan seperti :
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nama Lengkap
  • Tanggal Lahir
  • Nomor HP
  • Alamat Lengkap sesuai KTP
  • dan lain sebagainya sesuai kolom yang disediakan.
    Aplikasi Antrian Paspor Online

Setelah mengisi data anda pilih kantor imigrasi terdekat yang dapat anda jangkau. Anda bisa memilih kantor yang kuotanya masih tersedia. Isi jumlah pemohon, tanggal dan juga waktu kapan anda bisa datang. Ada dua pilihan waktu yaitu 
  • Pagi (08.00 s/d 12.00) 
  • Siang (13.00 s/d 16:30)

Bila anda tidak menemukan kuota tersedia maka anda bisa memilih lagi di hari lain minggu berikutnya yang biasanya diperbarui setiap hari Jumat pukul 14.00 siang.

Setelah itu anda akan mendapatkan halaman antrian dilengkapi barcode yang nantinya wajib anda tunjukkan pada saat hari dan jam yang telah ditentukan di kantor imigrasi. Simpan atau download salinan dokumen pdf nomor antrian tersebut agar tidak hilang dan mudah diserahkan pada petugas pada saat mengurus paspor.

Pada saat menentukan hari dan jam pastikan bahwa anda dapat menggunakan nomor antrian yang akan anda peroleh. Sebab bila anda batalkan maka anda baru akan bisa mengantri lagi 30 hari setelah permohonan antrian yang sebelumnya batal.

Proses Pembuatan Paspor

Setelah berhasil mendapatkan nomor antrian, anda wajib menyiapkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan pada saat pembuatan paspor. Bawa semua berkas dengan fotocopy berukuran A4. Jangan sampai ada berkas yang ketinggalan sebab proses pembuatan paspor bisa dibatalkan akibat dokumen tidak lengkap.

Dokumen yang wajib anda bawa antara lain:
  • KTP (sekarang E-KTP)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akte kelahiran, buku nikah, Ijazah atau surat baptis
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila anda pernah ganti nama
  • Paspor lama apabila anda melakukan pembaruan paspor lama
  • Surat rekomendasi dari kantor atau instansi apabila anda akan melakukan perjalanan studi ataupun lainnya.


Tahapan Pengurusan Paspor

Apabila semua berkas telah siap dan tiba waktunya sesuai nomor antrian yang telah anda peroleh, maka saatnya anda berangkat ke kantor Imigrasi yang dimaksud. Kantor imigrasi buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 kecuali hari Jumat pukul 11.30 hingga 13.00. 

Agar proses berjalan lancar dan anda tidak menyesal karena ada proses pengambilan foto, maka anda hendaknya:
  1. Membawa semua berkas dengan lengkap
  2. Berpakaian rapi dan sopan
  3. Kenakan sepatu dan hindari menggunakan celana pendek ataupun 3/4 meskipun hanya mengantar
  4. Jawab pertanyaan dengan jelas pada proses wawancara
  5. Ikuti urutan prosedur sesuai aturan masing-masing kantor imigrasi


Urutan Proses Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

  1. Pada umumnya pada saat anda datang dikantor imigrasi anda wajib menunjukkan nomor antrian yang telah anda peroleh. Petugas akan mencatat dan memeriksa kelengkapan dokumen anda. 
  2. Bila dokumen anda sudah lengkap dan benar maka anda dipersilahkan mengisi blanko formulir yang telah disiapkan. Anda akan diberikan map serta blanko untuk diisi.
  3. Setelah mengisi data dalam blangko berupa nama orangtua alamat serta data-data lainnya, anda bisa melakukan verifikasi data elektronik.
  4. Kemudian setelah verifikasi data elektronik anda akan melalui proses wawancara. Dalam proses wawancara anda akan ditanya mengenai data diri dan juga keperluan pembuatan paspor baik negara tujuan dan kapan akan dilakukan.
  5. Setelah melalui proses wawancara tahap selanjutnya adalah proses foto. Siapkan diri anda agar tampil baik saat difoto.
  6. Setelah melalui proses foto anda wajib melalui proses pengambilan data biometrik (sidik jari). 
  7. Setelah semua proses diatas anda lalui, maka anda akan diberikan lembar pengambilan yang berisi informasi biaya serta kapan pengambilan paspor.


Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor

Untuk melakukan pembayaran, bisa melalui loket pembayaran yang telah disediakan di kantor imigrasi atau bisa juga melalui bank-bank penyedia layanan pembayaran kantor imigrasi. Setelah membayar biaya pembuatan maka anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang wajib anda bawa beserta lembar pengambilan paspor.
Biaya masing-masing jenis paspor berbeda yaitu:
  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000
  • E-Paspor 48 halaman Rp. 650.000
  • Paspor hilang Rp. 1.000.000/buku
  • Paspor rusak Rp. 500.000/buku


Pengambilan Paspor

Paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja sejak dari proses pembayaran pembuatan paspor. Informasi mengenai jadwal dan tanggal pengambilan pada umumnya diinformasikan melalui SMS. Bila anda belum mendapat SMS setelah 3 hari kerja, maka anda bisa langsung menuju kantor imigrasi. Anda bisa datang ke kantor Imigrasi tempat anda mendaftar dengan membawa bukti pembayaran serta lembar pengambilan. 

Pada saat pengambilan paspor, akan diminta fotocopy paspor yang anda dapatkan sebanyak dua lembar. Satu untuk arsip kantor dan satu untuk anda. Anda akan diminta tanda tangan pengambilan diberkas pengambilan.

Karena semua proses diatas sudah sangat jelas dan mudah, sebaiknya anda tidak menggunakan jasa calo. Sebab dengan calo selain biayanya bisa membengkak 3x hingga 5x lipat maka anda tidak akan merasakan sendiri pengalaman pembuatan paspor dan pelayanan petugas yang ramah-ramah.

Demikian tulisan kali ini, Semoga anda selamat baik pergi dan pulang dari luar Negeri. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar