Sebagaimana sudah kita ketahui, bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang membenahi penggunaan kartu SIM dengan mewajibkan registrasi Kartu. Kartu yang tidak diregistrasi tidak akan dapat digunakan dan meskipun sudah pernah aktif dengan cara wajib diregistrasi ulang.
Dengan demikan maka diharapkan semua pelanggan layanan seluler dapat disimpan datanya sehingga memudahkan pencarian apabila diperlukan. Pada aturan yang berlaku saat tulisan ini ditulis aturan pendaftaran mengharuskan mencantumkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga). Tidak hanya itu, sebuah nomor NIK dan KK hanya dapat digunakan untuk mendaftar 3 buah nomor SIM saja.
Lalu bagaimana apabila nomor kartu sudah tidak dipakai namun akan menggunakan nomor baru, padahal sudah mendaftar 3 nomor?
Apabila pelanggan layanan Seluler ingin menggunakan nomor baru, sedangkan nomor lama yang terdaftar sudah 3 nomor maka dapat menghapus nomor lama yang tidak digunakan. Caranya dengan fasilitas unreg yang telah disediakan oleh operator.
Setiap operator seluler memiliki cara unreg nomor yang berbeda-beda. Berikut ini cara unreg nomor SIM yang telah terlanjur didaftarkan.
Telkomsel
Ketik *444# kemudian dial tunggu hingga muncul menu dengan opsi UnReg
Indosat
Ketik SMS dengan format UNPAIR#NO-HP# kirim ke 4444
XL atau Axis
Bisa dengan dua cara baik dengan dial ataupun SMS.
Ketik SMS dengan format UNREG#NO-HP
Ketik *123*4444# kemudian tekan dial
Tri
Anda bisa langsung mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id kemudian cari pilihan menu UnReg
Apabila anda merasa kesulitan dengan cara diatas, anda dapat langsung menuju gerai operator yang ada di kota anda. Maka anda akan dapat segera menghapus atau unreg nomor yang sudah tidak dipakai kemudian mendaftarkan nomor baru yang anda butuhkan. Bila masalah anda tidak dapat ditangani di gerai resmi operator, anda dapat melaporkan masalah anda ke Help Desk Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan nomor:
- 0811161653
- 081520900999
- 081294039738

Posting Komentar