Semakin hari pengguna gadget dan PC semakin banyak seiring dengan semakin dekat masyarakat mengenal dunia IT. Dalam sebuah PC dan gadget pasti ada perangkat lunak yang menyebabkan PC atau gadget tersebut dapat dioperasikan. Untuk urusan pekerjaan kita biasanya mengandalkan PC termasuk laptop.
Namun, hingga saat ini perangkat lunak yang menyokong kinerja hardware tersebut masih banyak yang tidak original atau sering disebut software bajakan. Bagi para pengguna IT, mungkin tidak terlalu masalah bila menggunakan software bajakan. Namun, menurut Software Asset Management Microsoft pengguna tidak semuanya mengerti bahwa software yang digunakan adalah software bajakan.
Menurut beberapa media software bajakan mengandung suatu resiko yang berbahaya. Software bajakan rawan untuk dijadikan jalur penyerangan oleh penyusup, sebab sudah ditanami program jahat yang biasa disebut dengan malware. Maka jangan heran bila tiba-tiba kata sandi anda digunakan orang lain atau seringnya virus mampir dan menyambangi laptop anda.
Untuk orang yang biasa mungkin tidak terlalu berpengaruh. Namun bila pengguna software adalah pemerintah ataupun perusahaan, maka bila terjadi serangan dapat berbahaya. Pada akhirnya serangan cyber menimbulkan efek yang merugikan baik berupa citra perusahaan ataupun sisi materi.
Berikut ini adalah cara untuk membedakan software Asli dan bajakan diantaranya:
Dari kemasan software
Pada software original, dapat ditemukan sticker distributor resmi dari software yang dijual. Pada umumnya software original juga menyertakan panduan resmi cara pemakaian.
Dari CD Software
Pada CD ataupun DVD terdapat pula sticker hologram yang menunjukkan keaslian.
Pada Saat Terpasang
Pada software original, pada umumnya anda akan dapat langsung terkoneksi dengan server penyedia software tersebut. Sehingga dukungan resmi segera dapat anda rasakan dengan lancar.
Menurut Bagian Pemerintah yang Mengurusi Pemalsuan, terdapat dua istilah pemalsuan, yakni bajakan dan counterfeit. Counterfait merupakan tindakan peniruan barang tanpa izin. Sedangkan bajakan merupakan tindakan penggandaan yang sama sama tanpa izin dan melebihi lisensi yang diperbolehkan.
Untuk kasus counterfeit biasanya akan ada istilah kw1,kw2 dan kw3 sayangnya untuk software akan susah dideteksi. Sedangkan untuk kasus pembajakan biasanya dapat terjadi pada installasi yang dilakukan pada banyak komputer melebihi jumlah batas dalam lisensi.
Di Indonesia Kasus pemalsuan dan pembajakan diatur dalam UU. No. 28 Tahun 2014 dimana pelanggar akan dikenai denda 4 miliar dan penjara 10 tahun. Implementasinya ada perbedaan dimana pembajakan akan dikenai pasal mengenai hak cipta dan counterfait akan dikenai pasal tentang pemakaian merek.
Dan perlu diketahui, dari penelitian yang dikeluarkan Statista. Di tahun 2015 Indonesia ternyata memiliki peringkat ke 10 dari rata-rata nilai pemakaian software bajakan. Sedangkan peringkat satu disandang oleh Amerika Serikat dimana software bajakan disana memiliki nilai komersil yang sangat tinggi. Walaupun di AS software bajakan yang digunakan cuma sekitar 17 persen saja, namun dapat merugikan Rp. 129.8 Triliun.

Posting Komentar